News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sejarah Baru Hukum Indonesia: Acara Peresmian KUHAP Tahun 2025

Sejarah Baru Hukum Indonesia: Acara Peresmian KUHAP Tahun 2025

 

Sejarah Baru Hukum Indonesia Acara Peresmian KUHAP Tahun 2025

Peresmian Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terbaru

Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pada hari ini, di Gedung DPR/MPR, diselenggarakan acara peresmian berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang telah dinantikan selama puluhan tahun. Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, para Menteri Kabinet, pimpinan lembaga tinggi negara, serta praktisi dan akademisi hukum.

KUHAP baru ini resmi menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pemberlakuan regulasi baru ini menandai era reformasi hukum acara pidana yang bertujuan untuk menciptakan proses peradilan yang lebih adil, cepat, dan modern.


Poin Utama Perubahan dan Dampaknya

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam sambutannya menekankan bahwa KUHAP 2025 ini membawa sejumlah perubahan fundamental yang akan memengaruhi setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi.

1. Penguatan Hak Tersangka dan Korban

Salah satu fokus utama KUHAP baru adalah penguatan hak asasi manusia (HAM). Di antaranya adalah penambahan batas waktu penahanan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi tersangka dan terdakwa. Selain itu, hak korban kejahatan juga lebih diperhatikan, termasuk hak atas restitusi (ganti rugi) dan pendampingan psikologis sejak tahap awal proses hukum.

2. Modernisasi Alat Bukti dan Digitalisasi

KUHAP 2025 mengakomodasi kemajuan teknologi dengan memasukkan alat bukti elektronik, seperti rekaman digital dan data komputer, sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuktian dan menjadikan sistem peradilan lebih relevan dengan perkembangan zaman. Digitalisasi berkas perkara juga didorong untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

3. Konsep Restorative Justice

Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) secara lebih luas juga menjadi terobosan penting. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan, berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya adalah mengurangi beban perkara di pengadilan dan memberikan solusi yang lebih manusiawi untuk kasus-kasus ringan.


Tantangan dan Harapan Implementasi

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa peresmian KUHAP ini hanyalah awal. Tantangan terbesar selanjutnya adalah implementasi yang konsisten dan seragam oleh seluruh aparat penegak hukum—Polisi, Jaksa, dan Hakim—di seluruh Indonesia.

"Kita tidak boleh berhenti pada regulasi. Aparat penegak hukum harus segera beradaptasi, menguasai, dan menerapkan semangat keadilan yang terkandung dalam KUHAP baru ini," ujar Presiden. Pelatihan intensif dan penyesuaian infrastruktur pendukung, terutama teknologi informasi, menjadi prioritas utama pemerintah pasca-peresmian ini.

Dengan berlakunya KUHAP yang baru, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat kepastian hukum, dan yang terpenting, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

ADS Artiel