News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tarif Listrik PLN Terbaru Tahun 2025 Kabar Baik Tidak Ada Kenaikan

Tarif Listrik PLN Terbaru Tahun 2025 Kabar Baik Tidak Ada Kenaikan

 

Tarif Listrik PLN Terbaru Tahun 2025

Pemerintah Putuskan Stabilitas Harga hingga Akhir Tahun

Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia: tarif listrik PLN dipastikan tidak mengalami kenaikan sepanjang tahun 2025, termasuk hingga Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan komitmennya untuk mempertahankan harga jual listrik yang berlaku saat ini bagi seluruh golongan pelanggan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas perekonomian nasional di tengah tekanan harga komoditas global. Artinya, baik pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri dapat bernapas lega karena biaya operasional dan pengeluaran bulanan tetap terkendali.


Rincian Tarif Per kWh Tetap Sama

Tarif listrik yang diterapkan oleh PT PLN (Persero) mengacu pada mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi nasional, dan harga batu bara acuan (HBA).

Meskipun indikator ekonomi makro, secara akumulasi, seharusnya mendorong adanya penyesuaian (kenaikan) tarif, pemerintah memilih untuk tidak membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen. Dana yang dibutuhkan untuk menutupi selisih biaya ini ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk subsidi dan kompensasi.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk golongan rumah tangga non-subsidi hingga akhir tahun 2025:

Golongan PelangganDaya (VA)Tarif per kWh (Rp)
R-1/TR (Rumah Tangga)900 (RTM)*1.352,00
R-1/TR (Rumah Tangga)1.3001.444,70
R-1/TR (Rumah Tangga)2.2001.444,70
R-2/TR (Rumah Tangga)3.500 - 5.5001.699,53
R-3/TR (Rumah Tangga)$\ge 6.600$1.699,53

*RTM: Rumah Tangga Mampu (non-subsidi)


Tarif Subsidi Dijamin Aman

Selain pelanggan non-subsidi, pelanggan yang menikmati tarif listrik bersubsidi juga dijamin tidak akan mengalami kenaikan. Golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang paling dilindungi oleh kebijakan ini.

  • Rumah Tangga 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh

  • Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Keputusan mempertahankan tarif ini memberikan kepastian anggaran bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Mengapa Tarif Listrik Tetap Stabil?

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk perlindungan sosial dan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Stabilitas harga energi, terutama listrik, adalah kunci agar harga barang dan jasa lainnya di pasar juga tidak melonjak.

Dengan kebijakan ini, PLN juga diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh penjuru Indonesia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

ADS Artiel